Sekitar 20 orang dari Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), Selasa (13/6/2017) sore mendatangi Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Senayan.
Mereka mengadukan pemecatan sepihak yang dilakukan PT Garda Utama Nasional (PT GUN), rekanan PT.Pertamina Patra Niaga, terhadap 400-an awak mobil tangki (AMT) Pertamina.
Masalah berawal ketika para buruh (AMT) Pertamina yang melayani distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina menuntut perbaikan kondisi dan menolak status outsourcing berkepanjangan.
Tapi, pihak perusahaan malah memecat AMT Depot Plumpang (353 orang), Depot Merak (14 orang), Depot Tasikmalaya (2 orang), Depot Ujung Berung (4 orang), Depot Lampung (24 orang), Depot Banyuwangi (15 orang), dan Depot Surabaya (2 orang).
Ketua Umum FBTPI, Ilhamsyah mengatakan, PHK sepihak yang dilakukan PT Garda Utama Nasional (GUN) selaku vendor dari PT Pertamina Patra Niaga adalah tidak sah.
“PHK itu disampaikan melalui SMS yang berisi si pegawai tidak lulus sebagai karyawan tetap PT GUN, lalu tanggal 27-30 Mei 2017 mereka diberikan surat lewat pos yang menyatakan tidak lulus untuk diangkat sebagai pegawai,” ujarnya di Gedung DPR/MPR.
Sejak Agustus 2011, lanjut Ilhamsyah, upah lembur tidak diberikan lagi oleh PT Pertamina Patra Niaga, meski waktu kerja yang ditetapkan 12 jam per hari. Tunjangan transportasi dan uang makan juga dihapus.
“Upah yang katanya dipotong untuk iuran BPJS terindikasi tidak dibayarkan perusahaan, sehingga tidak bisa digunakan untuk berobat. Parahnya lagi, nota Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara yang meminta hak normatif AMT dipenuhi serta dijadikan pegawai tetap tidak dipenuhi,” ujarnya.
Menanggapi aduan itu, Rieke Diah Pitaloka anggota Komisi VI DPR mengecam perlakuan PT Pertamina Patra Niaga.
“Tindakan (pemecatan) itu sangat tidak manusiawi. BUMN harusnya jadi contoh terbaik buat perusahaan di dalam negeri dalam urusan mensejahterakan karyawannya,” seru anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.
Rieke kemudian menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain mendesak PT Pertamina Patra Niaga untuk mempekerjakan kembali AMT yang dipecat sepihak, dan mendesak perusahaan itu membayar upah serta THR.
Selain itu, Rieke mendesak PT Pertamina Patra Niaga mematuhi perundang-undangan ketenagakerjaan dengan menjalankan nota pengawasan Sudinakertrans Jakarta Utara.
“Apalagi sekarang sudah mau lebaran di mana seluruh SPBU butuh pasokan BBM. Pemecatan AMT tentu akan mengganggu distribusi BBM jelang lebaran,” kata Rieke. (rid/ipg)