Jumat, 22 November 2024

Dinyatakan Bersalah Melakukan Korupsi, Patrialis Akbar Hormati Putusan Hakim

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Patrialis Akbar mantan Hakim Konstitusi kembali ke Rutan KPK C1, Jakarta Selatan, usai melaksanakan Sholat Idul Adha, Jumat (1/9/2017). Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Patrialis Akbar mantan Hakim Konstitusi menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakannya bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Patrialis mengaku sudah berupaya melakukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai dengan fakta persidangan, untuk meyakinkan hakim kalau dia tidak bersalah.

“Hakim menyatakan saya bersalah. Saya tidak akan mau memberikan penilaian terhadap putusan hakim karena itu adalah otoritas hakim. Saya serahkan pada yang maha kuasa, Allah SWT menilai mana yang benar dan yang tidak,” ujarnya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

Sebelum meninggalkan Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu menyerahkan penilaian kepada masyarakat soal kasus yang menjeratnya.

Dengan vonis bersalah itu, Patrialis merasa mendapat kesempatan untuk membersihkan diri dari kesalahan masa lalu, supaya kembali ke jalan lurus sesuai Agama Islam yang dianutnya.

“Saya tetap komitmen membantu negara ini dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Saya pernah dua kali jadi pansel Pimpinan KPK, saya punya komitmen memberantas korupsi,” tegasnya.

Seperti dikerahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini menjatuhkan vonis pidana 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Patrialis Akbar.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp4 juta dan 10 ribu Dollar AS.

Patrialis dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima uang suap dari Basuki Hariman pengusaha swasta melalui perantara Kamaludin, untuk memenangkan uji materi Undang-undang.

Vonis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut Patrialis penjara 12,5 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis itu, baik pihak terdakwa maupun Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. (rid/iss/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs