Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Kejaksaan Negeri Surabaya atas bebasnya La Nyalla Mahmud Matalitti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.
Mendengar putusan tersebut, La Nyalla Mahmud Matalitti mengaku atas kasus tersebut menjadi pembelajaan dan hikmah buat dirinya di kasus dana hibah Kadin.
Mantan Ketua Umum PSSI tersebut berharap, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera mengembalikan nama baiknya. Lantaran, sejak ada putusan dari pengadilan Jakarta Pusat dirinya belum mendapatkan pengembalian harkat dan martabatnya.
“Termasuk pembukaan rekening agar dikembalikan. Tapi, pada saat itu ada langkah dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan alasan masih melakukan kasasi. Dengan putusan ini saya harapkan semuanya dikembalikan, karena sekarang ini sudah ada putusan kasasi dan ditolak,” kata La Nyalla, Kamis (20/7/2017).
Menurut dia, semua penegak hukum harus mematuhi dan menghormati hukum yang berlaku.
“Menerima dengan legowo, dari kejaksaan juga. Kita harus saling menerima. Kalau mau ngomong tidak terima iya saya yang paling utama tidak terima. Semuanya saya terima dengan iklas, saling memaafkan, baik itu orang yang sudah mendzolimi saya,” ujarnya. (bry/rst)