Sabtu, 23 November 2024

Dinilai Terima Suap, Jaksa KPK Tuntut Patrialis Akbar 12,5 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Patrialis Akbar mantan Hakim Konstitusi usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Foto: Farid suarasurabaya.net

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta supaya menghukum Patrialis Akbar pidana penjara 12 tahun 6 bulan, plus denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu diajukan karena Patrialis mantan Hakim Konstitusi dinilai terbukti bersalah menerima uang suap untuk memenangkan uji materi Undang-undang.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Lie Putra Setiawan, Senin (14/8/2017) siang, perbuatan Patrialis dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan Patrialis dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai hal yang memberatkan.

Hal lain yang juga memberatkan, jaksa menilai Patrialis memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan, Patrialis dianggap bersikap sopan selama persidangan, dan masih punya tanggungan keluarga.

Di tempat yang sama, Jaksa KPK juga menuntut Kamaludin terdakwa perantara suap dari pengusaha daging impor kepada Patrialis Akbar, pidana 8 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Seperti diketahui, Patrialis diduga menerima uang suap dari Basuki Hariman melalui perantara Kamaludin, untuk memenangkan uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Uang suap yang diberikan lewat Kamaludin sekitar 70 ribu Dollar AS dan Rp4 juta. Selain itu, Patrialis juga disebut dijanjikan mendapat Rp2 miliar dari Basuki Hariman.

Sebelumnya, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (25/1/2017).

Sesudah memeriksa 1×24 jam, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka bersama Basuki Hariman, Ng Fenny dan Kamaludin.

Atas perbuatannya itu, Patrialis dijerat Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs