Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ratu Atut Chosiyah mantan Gubernur Provinsi Banten, pidana 8 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang dilakukan bersama kerabatnya, hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp79 miliar.
Dalam dakwaannya, Atut dinilai memperkaya diri sendiri sebanyak Rp3,8 miliar, dan memperkaya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan adiknya sebanyak Rp50 miliar.
Atut juga didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai Gubernur Banten, untuk meminta uang komitmen loyalitas kepada pihak yang ingin menjadi Kepala Dinas di Provinsi Banten.
Maka dari itu, Ratu Atut juga dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp3,8 miliar.
“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Budi Nugraha Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
Sebelum menyampaikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sikap sopan Atut dalam proses pemeriksaan di pengadilan, sebagai faktor yang meringankan.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan Atut sebagai pejabat negara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Atut juga merupakan narapidana kasus korupsi.
Sekadar diketahui, Ratu Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti bersalah memberikan uang Rp1 miliar kepada Akil Mochtar yang waktu itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.
Tapi, sesudah mengajukan kasasi, hukuman itu ditambah menjadi penjara 7 tahun oleh Mahkamah Agung, pada 23 Februari 2015. (rid/ipg)