Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengagendakan persidangan kasus korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat (20/10/2017).
Pada sidang lanjutan ini, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang sebagai saksi. Seorang di antaranya Setya Novanto Ketua DPR RI.
Tapi, Novanto tidak memenuhi panggilan jaksa, karena di saat yang bersamaan ada acara peringatan ulang tahun DPP Partai Golkar yang ke-53.
Idrus Marham Sekjen Partai Golkar mengatakan, Setya Novanto Ketua Umum Golkar pagi ini melakukan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kalibata, dan dilanjutkan dengan acara santunan buat anak-anak yatim di Kantor DPP Partai Golkar.
Sekadar diketahui, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, 14 Agustus 2017, Setya Novanto disebut punya peran mengatur proses penganggaran sampai pengadaan proyek KTP Elektronik, melalui Andi Narogong.
Selain Novanto, Jaksa KPK juga memanggil Shin Chen Ho, Nurhadi Putra, Onny Hendro Adhiaksono dan Drajat Wisnu Setyawan sebagai saksi di persidangan Andi Narogong, hari ini.
Sampai sekarang, KPK sudah memroses enam orang yang terindikasi terlibat langsung dalam korupsi proyek KTP Elektronik. Mereka adalah Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kemudian Andi Agustinus yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Markus Nari politisi Partai Golkar dan Anang Sugiana Sudiharjo Direktur Utama PT Quadra Solution yang masih dalam penyidikan.
Sedangkan Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017, sekarang kembali berstatus saksi sesudah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/dwi/rst)