Penyidik pemberantasan pungutan liar Kanwil Jawa Timur mengamankan tujuh sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam rutan.
Sayang, pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan Ham) Jawa Timur enggan menyebutkan secara detail tujuh sipir yang sudah menjalani pemeriksaan selama satu minggu ini.
Budi Sulaksana Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur mengakui, berdasarkan informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, tujuh sipir yang diamankan tersangkut kasus narkoba.
“Yang jelas tujuh sipir ini diperiksa indikasinya terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Medaeng. Itu berdasarkan data dan informasi dari BNN,” kata Budi Sulaksana, Senin (20/2/2017).
Mengenai keterlibatannya sampai sejauh mana dan bagaimana Budi menegaskan bahwa tujuh sipir tersebut masih terus menjalani pemeriksaan secara intensif. Sebab, pada saat pengamanan memang tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba. Hasil tes urine ketujuh sipir ini pun hasilnya negatif.
“Kami akan terus koordinasikan dengan BNN supaya ikut membantu melakukan pemeriksaan terhadap tujuh sipir yang diamankan,” ujar Budi. Sebab menurutnya, BNN yang mempunyai data mengenai keterlibatan dari tujuh sipir Rutan Kelas I Surabaya, Madaeng.
“Kami akan membantu BNN untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan Rutan Medaeng,” ujarnya.(bry/den/ipg)
Teks Foto:
– Budi Sulaksana Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur.
Foto: Bruriy suarasurabaya.net