Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menahan Sitrul Arsyih Musa`e, mantan Direktur Utama PT Wira Usaha Sumekar dalam kasus dugaan korupsi menerima hasil pengelolaan migas di wilayah Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, dari perusahaan PT Santos Madura Offahore.
Richard Marpaung Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, tersangka Sitrul ditahan Jumat (13/10/2017) petang kemarin. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan, dan cukup alat bukti.
Tersangka telah menerima hasil participacing interest (PI) 10 persen dari PT Santos Madura Offahore yang mengelola migas di wilayah Kabupaten Sumenep.
Hasil tersebut dimasukan ke dalam rekening pribadi, yakni Bank Mandiri tanpa sepengetahuan dari Pemerintah Kabupaten Sumenep. Baik itu uangnya dalam bentuk dolar maupun rupiah.
“Nilai kerugian yang dikorupsi oleh tersangka ini diperkirakan sekitar mencapai Rp3,9 miliar,” kata Richard Marpaung, saat dihubungi suarasurabaya.net, Sabtu (14/10/2017).
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Sitrul karena menilai sudah mengantongi cukup bukti tentang adanya kerugian negara. Tersangka ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, selama 20 hari kedepan.
“Penahanan untuk mempermudah proses penanganan saat tersangka dihadirkan di persidangan, tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” katanya.
Pasal yang diterapkan oleh penyidik dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (bry/bid)