Sabtu, 23 November 2024

Diduga Merugikan Negara Rp2,7 Triliun, KPK Tersangkakan Mantan Bupati Konawe Utara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Aswad Sulaiman mantan Bupati Konawe Utara. Foto: My Sultra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan unsur penyelenggara negara di wilayah Indonesia.

Sesudah mengumpulkan informasi melalui penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan dugaan korupsi di Kabupaten Konawe Utara ke tingkat penyidikan.

Bukti permulaan dugaan korupsi itu terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara tahun 2007-2014.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan Aswad Sulaiman mantan Bupati Konawe Utara sebagai tersangka,” kata Saut Situmorang Wakil Ketua KPK dalam keterangan pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Selaku pejabat Bupati Konawe Utara tahun 2007-2009, dan berlanjut di periode 2011-2016, Aswad diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada karena jabatan, sehingga merugikan keuangan negara.

“Indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum,” ujar Saut.

Aswad selaku pejabat Bupati Konawe Utara tahun 2007-2009 diduga pernah menerima Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.

Sekadar diketahui, Kabupaten Konawe Utara adalah daerah pemekaran di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan sumber daya alam andalan nikel yang mayoritas dikelola PT Aneka Tambang (Antam).

Waktu menjabat Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman disinyalir secara sepihak mencabut kuasa pertambangan PT Antam di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe.

Kemudian, Aswad menerima permohonan kuasa pertambangan dan eksplorasi dari 8 perusahaan, dan menerbitkan 30 surat kuasa pertambangan eksplorasi yang di antaranya melakukan produksi dan menjual ore nickle ekspor sampai tahun 2014.

Atas perbuatan yang disangkakan, Aswad Sulaiman terjerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Aswad juga dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs