Bareskrim Mabes Polri memasukkan Iwan Cendikia Liman, 37 tahun, warga Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Pria yang juga tinggal di Apartemen Ciputra World Jalan Mayjen Sungkono Surabaya ini diduga melakukan penipuan, penggelapan dan pencurian pada tahun 2016.
Saat itu Rezky yang menawarkan mobil Ferrari tipe 458 Speciale tahun 2015 seharga Rp12 miliar, yang dikuasai Iwan Liman. Proses pembayarannya awalnya memberikan uang muka Rp4,8 miliar, administrasi dan lain-lain Rp637.862.000, sisanya diangsur.
Iwan Liman kemudian melakukan uji coba mobil tersebut dan ternyata tidak dikembalikan. Iwan juga mengambil BPKB dan fakturnya yang ada di leasing yakni PT Mitsui Leasing Capital Indonesia.
Akhirnya Rezky melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.
Reza, kuasa hukum Rezky Herbiyano, pelapor, menjelaskan, polisi telah melakukan pemanggilan pertama hingga ketiga. “Karena, sudah tiga kali dipanggil, tetap mangkir, polisi akhirnya mengeluarkan surat catatan, bahwa Iwan masuk DPO Mabes Polri,” kata Reza, kuasa hukum Rezky Herbiyano, Senin (8/5/2017).
Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jawa Timur juga membenarkan status DPO Iwan. Dalam catatan Polda Jawa Timur, Iwan Cendikia Liman juga mempunyai masalah hukum yang sekarang masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
“Kami langsung mengirimkan surat DPO ke Polres jajaran Polda Jatim untuk dilakukan proses. Di Jawa Timur sendiri, ada kasus juga yang sekarang masih dalam penyidikan, saya lupa kasus apa,” kata Frans Barung Mangera.(bry/iss/ipg)