Sabtu, 23 November 2024

Diduga Lakukan Pungli, Kabid Cipta Karya Batu Ditangkap

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Irjen. Pol Machfud Arifin Kapolda Jawa Timur. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

NW alias Yayan alias Yeyen, Kepala Bidang Cipta Karya Pegawai Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Batu ditangkap tim saber pungli Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Penangkapan itu dilakukan, karena diduga melakukan pungutan liar terkait proyek pengerjaan pembangunan GOR Kompleks Stadion Brantas.

Irjen. Pol Machfud Arifin Kapolda Jawa Timur mangatakan, tersangka terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim saber pungli pada Minggu (24/9/2017) di Jalan Dirgantara V Kedungkandang, Kota Malang.

“Tersangka ditangkap karena melakukan pungli berulangkali pada penyedia jasa diluar ketentuan yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Irjen. Pol Machfud Arifin, Senin (2/10/2017).

Modus pungli yang dilakukannya, tersangka yang bekerja sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Pegawai Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Batu itu beperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam pekerjaannya sebagai PPK, tersangka mencari keuntungan dari proyek pengerjaan pembangunan GOR Stadion Brantas tahun 2016 dengan nilai kontrak sekitar Rp28 miliar.

Serta proyek Guest House Mahasiswa di Kota Malang tahun 2016, nilai kontraknya sekitar Rp3 miliar lebih. Dari dua proyek nilai kontrak tersebut, tersangka meminta keuntungan berulangkali pada penyedia jasa.

Tim saber pungli dari Polda Jawa Timur melakukan operasi tangkap dangan terhadap tersangka NW di Malang. Kemudian dibawa ke ruang kantor dinas di Batu, ditemukan barang bukti uang dan sejumlah berkas lainnya.

Seperti uang sebesar Rp25 juta, tiga ponsel, dana operasional yang dikeluarkan oleh PT Gunadharma Anugerahjaya ke Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batu. Kemudian print out transaksi transfer dari NW ke DS.

“Ini akan terus didalami, sejauh mana keterlibatannya. Apakah ada orang lain yang terlibat, termasuk di dinas-dinas pemerintahan lainnya,” ujarnya.

Atas kasus tersebut polisi menjerat NW dengan pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 diubang dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs