Moch Sutomo Hadi warga Jalan Kalijudan Taruna 1 Surabaya harus duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akibat perbuatannya.
Pria yang setiap harinya berprofesi sebagai makelar tanah ini didakwa melakukan penipuan jual beli tanah seluas 8000 meter persegi dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.
Dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan, terdakwa dijerat dengan Pasal 378, dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara,” kata Damang Anubowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (18/4/2017).
Arifin penasehat terdakwa menilai surat dakwaan itu tidak benar karena kliennya tidak pernah membawa kabur uang sebesar Rp2 miliar. “Kami berharap terdakwa untuk dilepaskan, karena dalam surat dakwaan itu tidak tepat,” kata Arifin.
Sekadar diketahui pada tahun 2015, korban Sie Probo Wahyudi melaporkan terdakwa Sutomo Hadi dan Cicik permatadias (DPO) lantaran kedua terdakwa telah membawa lari uang korban Probo Wahyudi sebesar Rp2 miliar dengan modus jual beli tanah. Terdakwa tertangkap anggota Polrestabes Surabaya di Masjid Al-Akbar pada 26 Maret 2017. (bry/iss/ipg)