Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bambang Irianto Wali Kota Madiun non aktif dengan hukuman 9 tahun penjara.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (1/8/2017), JPU menilai terdakwa Bambang Irianto bersalah. Bambang dinilai melakukan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun dengan menyertakan modal dan melibatkan anak perusahaannya untuk meraup keuntungan Rp1,9 miliar.
Selain itu, terdakwa juga minta jatah jaminan ketika pekerjaan proyek selesai sebesar 5 persen dari total proyek yang ada, yakni Rp76,523 miliar dari anggaran tahun 2009 hingga 2012.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Dengan ini terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut terdakwa hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Feby Dwiyandospendy, JPU KPK, Selasa (1/8/2017).
Indra Priangkasa, kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan yang dibacakan JPU dan keterangan saksi masih banyak menyembunyikan fakta di persidangan. “Nanti akan kita sampaikan di sidang pledoi (pembelaan),” kata Indra Priangkasa.
Perlu diketahui, Bambang Irianto selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dari tahun 2009 hingga 2016. Dia diduga telah menerima aliran atau setoran uang dari pengusaha, soal perizinan, dan pemotongan gaji pegawai Pemerintah Kota Madiun sekitar Rp48 miliar.
Uang itu digunakan untuk membeli mobil, rumah, tanah, emas batangan dan bermain saham atas namanya sendiri dan melakukan korporasi dengan keluarga untuk mencari keuntungan. (bry/iss/ipg)