Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus bebas terdakwa Sugeng Sugiono alias Segik, 35 tahun, warga Kedung Anyar Tengah, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Dewi Iswani, Hakim yang memimpin sidang menilai alat bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan tidak sesuai dengan fakta.
“Dengan ini menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider JPU. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak dan martabat terdakwa seperti semula,” kata Dewi Iswani, Selasa (10/10/2017).
Sebelumnya, Marsandi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan tuntutan 3 tahun penjara. Terdakwa diduga melakukan pencurian motor milik Umini pada bulan Mei 2017.
Secara terpisah, Fatkhul Khoir Koordinator Badan Pekerja Kontras Surabaya mengatakan, terdakwa sudah ditahan sejak bulan Mei 2017. Berdasarkan penelusuran Kontras Surabaya, Segik diduga menjadi korban salah tangkap.
“Sebenarnya, pelaku yang dicari polisi itu bernama Tugik, bukan Segik. Ini terungkap di persidangan dari keterangan salah satu saksi yakni Dwi Nurcholis Sandy mengaku tidak mengenal Segik, tapi yang dia maksud pelaku pencurian adalah Tugik. Itulah fakta di persidangan,” kata Fatkhul Khoir.
Kasus ini berawal pada bulan Nopember 2014, sekitar pukul 12.00 WIB di rumah Umini (saksi korban) Jalan Jambangan Gang III, Surabaya. Umini kehilangan sepeda motor merek Yamaha Mio bernomor polisi S 6074 LR.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap Segik di Jalan Putat Jaya Gang Lebar B, pada 12 Mei 2017.
Segik ditahan di dalam kantor polisi dan kejaksaan. Pihak keluarga yang merasa Segik jadi korban salah tangkap, melakukan perlawanan dan minta perlindungan ke Kontras.
Saat di persidangan, Segik terbukti tidak bersalah karena saksi yang dihadirkan di persidangan mengatakan tidak kenal Segik.(bry/iss)