Sabtu, 23 November 2024

Diduga Ada Permainan untuk Status Pengguna atau Pengedar Narkoba

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Gerakan Anti Narkotika atau Granat menduga ada diskrimisi pengguna narkoba antara masyarakat awam dan artis.

Kalau pengguna narkoba itu dari kalangan artis atau keluarga menengah ke atas langsung ditetapkan sebagai korban dan dititipkan di tempat rahabilitasi.

Berbeda dengan pengguna barang mematikan itu kalau dari kalangan awam, proses hukumnya panjang dan berbelit-belit.

Ashar Sekjen Granat mengatakan, adanya dua pasal yang membedakan perlakuan hukum antara korban dan pengedar, membuka kemungkinan adanya kong kalikong dalam menerapkan pasal ini.

“Bisa saja pengedar statusnya diubah menjadi pengguna atau korban untuk meringankan hukuman,” kata purnawariwan perwira tinggi Polri tersebut.

Sebaliknya pengguna dijadikan pengedar untuk memberatkan hukuman.

Menanggapi sinyalemen yang dilontarkan Sekjen Granat, Kofifah Indarparawansa Menteri Sosial mengatakan, untuk memutuskan seseorang yang tersangkut narkoba perlu direhabilitasi atau tidak sudah melalui pemeriksaan di kepolisian atau di BNN.

Yang bersangkutan hanya sebagai korban atau merangkap pengedar. Dua kasus ini penanganan hukumnya berbeda.

Kalau di pengguna dia memiliki berapa miligram kandungannya apa. Itu akan menjadi bagian yang akan diambil keputusan oleh tim assesment terpadu (TAT).

Kalau dia sebagai korban penyalahgunaan narkoba maka UU nya menyebutkan yang bersangkutan harus direhab. Rehabilitasi medis oleh kementrian kesehatan sedang rehabilitasi sosial oleh Kementrian Sosial.

“Tapi kalau diketahui memiliki gram tertentu dari zat adektif maka beda lagi posisinya. Sedang kalau diketahui dan terbukti sebagai pengedar, berbeda lagi posisi punishmentnya,” kata Mensos.

Slamet Pribadi Staf BNN, menampik dugaan adanya kong kalikong. Penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan luar biasa. Kecil kemungkinan sinyalemen sekjen Granat itu terjadi. (jos/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs