Sabtu, 23 November 2024

Didakwa Terima Suap, Patrialis Akbar Keberatan dengan Dakwaan Jaksa KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Patrialis Akbar mantan Hakim Konstitusi menyampaikan bantahan atas dakwaan menerima suap yang dibacakan Jaksa KPK, Selasa (13/6/2017), di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Patrialis Akbar mantan Hakim Konstitusi merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dibacakan pada sidang perdana, Selasa (13/6/2017) siang hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam tanggapan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim, Patrialis mengatakan tidak pernah sekalipun menerima suap seperti yang didakwakan.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu juga menyebut, kalau sampai sekarang KPK tidak bisa menunjukkan bukti dirinya menerima uang suap.

Selain itu, Patrialis juga menyayangkan KPK yang tidak pernah mengkonfirmasi seluruh uraian penerimaan uang dari Basuki Hariman dan Ng Fenny ke Kamaludin, yang disebut mengalir kepadanya.

“Itu fakta-faktanyang harus saya jelaskan di persidangan. Mudah-mudahan semua fitnah dan gibah yang dialamatkan kepada saya jadi bagian amal saya. Sampai detik ini, KPK juga tidak pernah memperlihatkan barang bukti uang yang dibilang diterima oleh saya. Satu sen pun saya tidak pernah menerima uang dari yang namanya Basuki Hariman,” ucap Patrialis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017).

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Patrialis Akbar menerima uang suap dari Basuki Hariman pengusaha daging impor dan Ng Fenny stafnya.

Suap itu disinyalir untuk memenangkan uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Menurut jaksa, Patrialis menerima uang suap sekitar 70 ribu Dollar AS dan Rp4 juta melalui Kamaludin, orang yang diketahui punya kedekatan dengan Patrialis.

Selain itu, Patrialis juga dijanjikan mendapat Rp2 miliar dari Basuki Hariman, supaya membantu memenangkan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs