Pihak terdakwa Djarwo Surjanto Mantan Dirut PT Pelindo III dan Maike Yolanda Fianciska alias Noni istri Djarwo tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/4/2017).
Sudiman Sidobuke Kuasa Hukum mengatakan, setelah mendengar dakwaan pasal 368 dan money laundry atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pihaknya akan melakukan kajian dan mempersiapkan dalam sidang lanjutan langsung ke pembuktian.
“Kita sudah dengar bersama pasal yang didakwakan adalah pemerasan 368 KUHP dan money laundry. Kami tidak ajukan eksepsi,” katanya usai sidang.
Karena pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka sidang selanjutnya langsung pada sidang pembuktian. Dalam artian melompati tiga tahapan sidang yaitu, eksepsi, tanggapan JPU atas eksepsi (replik) dan putusan sela hakim.
Sudiman mengatakan, tim kuasa hukum Djarwo akan menyiapkan argumentasi dalam sidang pemeriksaan pokok perkara (pembuktian) yang rencananya digelar seminggu lagi.
“Tunggu nanti kami kemukakan dalam sidang pembuktian,” katanya.
Sementara, Katrin Jaksa Penuntut Umum mengatakan, dalam sidang pembuktian nanti jaksa akan menghadirkan 4 saksi yang terdiri dari saksi pelapor dan penyidik Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Djarwo Surjanto Mantan Dirut PT Pelindo III dan Maike Yolanda Fianciska alias Noni istri Djarwo, sama-sama didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana melanggar pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan atau pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tidak hanya itu, Djarwo juga didakwa dengan pidana pemerasan sebagaimana pasal 368 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sekadar diketahui, Djarwo dan kawan-kawan terkena operasi tangkap tangan tim Saber Pungli Bareskrim Polri terkait pemerasan atau pungli bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak pada November 2016. Diduga praktik ini sudah berlangsung sejak 2014-2016. (bid/dwi/rst)