Sabtu, 23 November 2024

Didakwa Korupsi Pengadaan Al Quran, Ketua AMPG Mengaku Bersalah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fahd El Fouz Ketua AMPG digelandang keluar Gedung KPK untuk menjalani penahanan, Jumat (28/4/2017). Foto: dok/farid suarasurabaya.net

Fahd El Fouz politisi Partai Golkar yang juga Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Fahd menerima uang korupsi dari proyek pengadaan Al Quran Kementerian Agama dan pengadaan lab komputer di Madrasah Tsanawiyah tahun 2011-2012.

Dari kedua proyek itu, putra seniman A Rafiq itu diduga mendapat keuntungan uang Rp3,4 miliar. Fadh ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2017.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Lie Putra Setiawan, Fahd disebut turut serta melakukan korupsi bersama Zulkarnaen Djabar mantan Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Golkar dan Dendy Prasetya anaknya.

Zulkarnaen sudah divonis 15 tahun penjara serta denda Rp300 juta. Sedangkan anaknya divonis 8 tahun penjara juga dengan denda Rp300 juta, tahun 2012 silam.

Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan itu, Fahd menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi, dan siap menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor.

“Saya mengaku bersalah. Saya tidak akan mengajukan keberatan,” kata Fahd di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hariono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).

Sebelumnya, Fahd sempat jadi penghuni Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Dia terbukti menyuap Wa Ode Nurhayati mantan anggota Komisi V DPR sebanyak Rp5,5 miliar, supaya meloloskan proposal alokasi DPID, untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam pada 2011.

Sesudah divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada 11 Desember 2012, Fadh bisa bebas bersyarat tanggal 23 Agustus 2014. (rid/den/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs