Setya Novanto Ketua DPR RI baru saja dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Ini berhubungan dengan perkara proyek KTP elektronik yang saat ini sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Novanto mengaku baru tadi pagi mengetahui surat pencekalan terhadap dirinya. Dia menghargai dan mendukung langkah KPK dalam mengusut perkara KTP elektronik.
“Masalah pencegahan di luar negeri, saya baru tahu tadi dan tentu saya menghargai dan tentu apapun yang diputuskan, saya sangat mendukung atas proses hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Novanto di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Bahkan, Novanto siap diperiksa KPK setiap saat sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
“Dan tentu saya siap kapanpun dipanggil KPK, karena ini merupakan proses hukum yang harus saya patuhi dan saya setiap saat siap untuk diundang,” kata dia.
Novanto menegaskan, meskipun berdasarkan UU MD3, pimpinan DPR yang akan diperiksa harus izin terlebih dulu ke Presiden, tetapi Novanto tidak mau menunggu proses perijinan tersebut agar permasalahan hukum itu cepat selesai.
“Meskipun berdasar UU MD3 harus ijin dengan presiden, saya selalu siap datang tanpa proses itu. Ini sebagai warga yang patuh hukum, dan berharap kasus ini segera tuntas dengan sebaik-baiknya,” ujar Novanto.(faz/rst)