Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk datangi kantor BNN Kota Surabaya, Kamis (2/3/2017), guna mengenal dan mempelajari Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kedatangan 12 anggota DPRD Kabupaten Nganjuk untuk melaksanakan studi banding guna mengetahui koordinasi dan kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama dengan BNN Kota Surabaya.
“P4GN adalah Instruksi Presiden tahun 2011, dan harus dilaksanakan elemen pemerintah dengan BNN tentang pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pemberantasan narkoba. Ini harus dilaksanakan,” ujar AKBP Suparti Kepala BNN Kota Surabaya kepada suarasurabaya.net.
Suparti menambahkan, P4GN di kota Surabaya telah mendapat dukungan penuh dari Pemkot Surabaya, yang ditandai dengan Perwali yang dibuat dan ditandatangani oleh Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya 2014 lalu.
Perwali Kota Surabaya tersebut, lanjut Suparti dijabarkan dalam program kerja Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) kota Surabaya yang langsung melakukan kerjasama dengan BNN Kota Surabaya.
Guna melakukan pencegahan bahaya narkoba dan pemberdayaan masyarakat (P2M), BNN Surabaya juga telah bekerjasama dengan Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Info (Diskominfo), Dispora (dinas pemuda dan olahraga), Dispendukcapil, Bapemas serta Keluarga Berencana.
Sementara itu, dalam konteks pemberantasan, lanjut Suparti, BNN Kota Surabaya bekerjasama juga dnegan banyak pihak. Diantaranya dengan Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya.
“Sedangkan pada program rehabilitasi, BNN Kota Surabaya menjalin kerjasama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan,” kata Suparti.(tok/den)