Sabtu, 23 November 2024

Deportasi Orang Asing dari Jatim Meningkat

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi

Warga Negara Asing (WNA) di Jawa Timur yang dideportasi ke negara asalnya pada tahun 2017 meningkat dibandingkan tahun 2016. Peningkatan diprediksi karena Pemerintah saat ini lebih memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA.

Dari catatan yang ada hingga bulan Juli, jumlah WNA yang dideportasi mencapai 141 orang. Sedangkan tahun lalu, jumlah WNA yang dipulangkan ke negara asalnya sebanyak 114 orang.

“Sampai Juli 2017, tercatat sudah 141 WNA yang dideportasi atau jumlah WNA yang dideportasi tahun ini bisa dikatakan meningkat, dibandingkan tahun lalu,” kata Saifullah Yusuf (Gus Ipul) kata Wakil Gubernur Jawa Timur usai membuka pertemuan Tim Pengendali Orang Asing (Timpora) di Hotel Varna, Surabaya, Selasa (15/8/2017).

Saat ini, Jawa Timur menjadi salah satu tujuan utama dari WNA. Ini karena provinsi ini memiliki banyak kawasan perdagangan, jasa dan juga destinasi wisata.

“Sekarang kan hampir ada 100 lebih negara yang bebas visa ketika masuk Indonesia. Juga ditambah adanya kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang membuat orang asing dengan mudah masuk ke Indonesia, termasuk Jatim,” ujarnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Jawa Timur selama semester I tahun 2017 sebanyak 101.800 orang, atau naik 6,21 persen dibanding periode yang sama di 2016 yang mencapai 95.850 orang.

Sedangkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mencatat, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jatim sekitar 3.500 orang. Dari jumlah itu, sekitar 200 orang di antaranya berada di Surabaya.

“Saya berharap masyarakat bisa lebih proaktif melaporkan jika menemukan TKA yang diduga tidak memiliki izin kerja. Kami akui pengawasan pemerintah masih lemah karena Disnakertrans Jatim hanya memiliki 207 pengawas TKA,” kata dia.

Sementara itu Susi Susilawati Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Jawa Timur, mengatakan jumlah WNA ilegal yang berhasil dideportasi merupakan hasil kerja keras dari segenap elemen di Timpora.

Meski saat ini jumlah Timpora hanya 41 orang, tapi kinerja mereka dinilai cukup maksimal. “Kami berupaya semaksimal mungkin agar keberadaan WNA di Jatim bisa dipantau dengan baik,” katanya.

Dia mengungkapkan, pada 2015, jumlah WNA yang dideportasi oleh KemenkumHAM sebanyak 215. Namun jumlah itu menurun di 2016. “Tahun 2017 ini naik lagi. Mayoritas WNA ilegal yang kami deportasi adalah warga negara China,” kata dia.

Menurut dia, KemenkumHAM saat ini masih kekurangan tenaga guna memantau WNA. Idealnya, Timpora dibentuk ditiap kecamatan yang ada di Jatim. Dasar pembentukan Timpora mengacu UU Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013. Keduanya tentang keimigrasian,” kata dia.(fik/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs