Selama dua pekan Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 18 kasus kejahatan jalanan dengan 18 tersangka.
Kejahatan jalanan tersebut antara lain, curas 3 tersangka, curat 4 tersangka, curanmor 6 tersangka, penadah 3 tersangka, pemerasan 1 tersangka dan penggelapan 1 tersangka.
Kompol I Dewa Gede Juliana Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polrestabes dalam memerangi kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Beberapa tersangka merupakan pemain lama atau residivis.
“Residivis ada 3 tersangka yang sudah kedua kalinya berbuat kejahatan, dengan beberapa modus,” kata Gede Juliana, Jumat (20/10/2017).
Modus kejahatan jalanan yang paling menonjol adalah modus pepet rampas. Selain itu, ada aksi kekerasan dengan membacok korban.
Dari 18 kasus tersebut Polisi mengamankan, mobil 1 unit, sepeda motor 4 unit, laptop 1 unit, handphone 4 unit, STNK, BPKB, kunci model T, serta uang tunai Rp 3.950.000. (bid/ipg)