Dahlan Iskan Terdakwa kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur akan pasrah apapun keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Pasrah saja apapun nanti keputusannya,” kata Dahlan sesaat setelah tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (21/4/2017).
Mengenakan hem warna pinknkotak-kotak, Dahlan sendiri tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.00 bersama kuasa hukumnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Hari ini dijadwal akan membaca vonis untuk Dahlan Iskan terdakwa kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur.
Mantan menteri BUMN ini sebelumnya dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dugaan Korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Kabupaten Tulungagung dan Kediri.
Dahlan dinilai jaksa melanggar ketentuan perundangan. Penjualan yang dilakukan Dahlan saat menjabat Direktur Utama ini membuat negara rugi lebih dari Rp11 miliar.
Dahlan dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Dahlan membayar denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar ganti rugi negara Rp 8,3 miliar.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, puluhan pendukung Dahlan juga memenuhi pengadilan tindak pidana korupsi. (fik/dwi/rst)