Dahlan Iskan Mantan Menteri BUMN menyatakan tidak kaget dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jawa Timur.
Dahlan merasa sudah lama menjadi incaran Kejaksaan dengan jeratan pidana.
“Saya tidak kaget. Saya sudah diincar harus masuk penjara oleh Kejaksaan. Maka tentu dituntut setinggi-tingginya, meskipun tadi jelas bahwa saya tidak terima uang apapun. Semua tahu lah,” kata Dahlan seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (7/4/2017) petang.
Pernyataan Dahlan merasa diincar oleh Kejaksaan sudah yang kali kedua semasa perkara ini berjalan. Dahlan pernah mengeluarkan pernyataan serupa saat hari pertama ditahan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim pada Oktober 2016 lalu.
“Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka ini, dan kemudian juga ditahan. Karena seperti Anda semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang berkuasa,” kata Dahlan kala itu.
Yusril Ihza Mahendra pengacara Dahlan mengatakan, menolak semua dakwaan dan tuntutan yang disampaikan jaksa. Pakar hukum tata negara itu mengaku akan mementalkan tuntutan jaksa di sidang pledoi atau pembelaan pekan depan.
“Dari semua keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan, dari seluruh alat bukti, keterangan ahli dan barang bukti di persidangan, sama sekali tidak menunjukkan Dahlan Iskan melakukan korupsi,” ujar Yusril.
Sekadar diketahui, JPU menyatakan Dahlan terbukti bersalah turut terlibat melakukan korupsi pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung tahun 2003 silam. Waktu itu, mantan Direktur Utama PT PLN itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU.
“Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa Trimo.
Jaksa menuntut Dahlan enam tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut jurnalis senior itu dengan ganti rugi negara Rp4,1 miliar, separuh dari total kerugian negara Rp8,3 miliar.
“Apabila tidak membayar, diganti hukuman badan tiga tahun dan enam bulan penjara,” kata Trimo Jaksa Penuntut Umum dalam Persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor. (bid/iss/ipg)