Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
“Ya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat (3/2/2017) seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan pihaknya juga akan segera memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka guna menindaklanjuti putusan MA yang menyebutkan keterlibatan dalam kasus tersebut atas nama Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Kejaksaan Agung bakal mengusut kembali dugaan keterlibatan Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
“Saya sudah menerima putusan MA yang menyatakan bahwa Dasep Ahmadi melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer. Yang ada di situ Dahlan Iskan, siapa lagi,” kata HM Prasetyo, Jaksa Agung di Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama di tingkat pertama divonis 7 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp28,9 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Karena itu, kata dia, dirinya sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) segera menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu.
“Ini saya minta kepada jampidsus, dia sakit-sakitan terus katanya. Bahkan begitu pandainya membentuk opini ketika ditaruh sementara di Madaeng, dia menyebar foto-fotonya tidur di lantai. Untuk apa tidur di lantai dia pakai sarung,” katanya. (ant/nbl/rst)