Dahlan Iskan, terdakwa kasus dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) kembali absen dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Bandara Juanda, Selasa (14/2/2017).
Ketidakhadiran mantan Direktur PLN tersebut membuat sidang yang diketuai Tahsin terpaksa ditunda.
“Beliau (Dahlan Iksan) masih sakit, dan harus menjalani penanganan perawatan di Graha Amerta RSUD Dr. Soeotomo Surabaya,” kata Agus Dwi Warsono, salah satu penasehat hukum Dahlan Iskan, Selasa (14/2/2017).
Dia menjelaskan, Dahlan Iskan dirawat dirawat di rumah sakit sejak Sabtu (11/2/2017). Perlu dilakukan tindakan medis lanjutan dari tim dokter spesialis yang menanganinya.
“Dari rujukannya itu mengenai penyakit dalam Pak Dahlan Iskan, seperti jantung. Pada prinsipnya hasil rekam medis dari rumah sakit Tianjin itu karena tekanan darah tinggi, berakibat komplikasi di kesehatan Pak Dahlan. Dan ini disarankan, yang sifatnya wajib, maka sesegera mungkin harus menjalani pemeriksaan lanjutan di rumah sakit Tianjin,” kata Agus.
Mengingat kondisi kesehatan Dahlan Iskan dan juga demi kebaikan dalam proses jalannya persidangan, pihak Dahlan Iskan berencana mengajukan permohonan izin pada majelis hakim dengan penjaminnya yaitu tim kuasa hukum dan keluarganya.
“Semoga izinnya dikabulkan. Karena, kalau kondisi Pak Dahlan Iskan sehat, maka proses jalannya persidangan juga lancar, dan tidak ada hambatan,” ujarnya.
Perlu diketahui, sebelumnya hakim Pengadilan Tipikor, awal bulan Januari sudah pernah memberikan izin pada Dahlan Iskan untuk menjalani perawatan dan pengobatan di Tiajin, China, dengan mendapat pengawalan dari tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (bry/iss/ipg)