Sabtu, 23 November 2024

DPRD Surabaya Berharap ada Permendagri untuk Alokasikan Bansos SMA/SMK

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi. Foto: dok suarasurabaya.net

Agustin Poliana Ketua Komisi D DPRD Surabaya mengatakan, hasil konsultasi tim anggaran (Banggar dan Banmus) DPRD Surabaya bersama Pemkot Surabaya ke Kemendagri, Selasa (7/11/2017) kemarin terkait payung hukum bantuan sosial (Bansos) kepada siswa SMA/SMK tidak mampu, belum menemui titik terang.

Kemendagri telah memberi jawaban bahwa Pemkot boleh menganggarkan, dengan catatan urusan wajib harus selesai dilaksanakan terlebih dulu.

“Membantu SMA/SMK ini boleh dilakukan dan tidak. Sepanjang urusan wajib belum selesai maka tidak wajib membantu,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Rabu (8/11/2017).

DPRD Kota Surabaya berharap pemerintah pusat menerbitkan aturan untuk bansos ini. Misalnya, Permendagri untuk bansos SMA/SMK yang kewenangannya diambil Provinsi per Januari lalu.

“Sambil menunggu Permendagri kami tidak ingin anak yang putus sekolah tidak terwadahi. Selama ini Pemkot memiliki Sanggar Kelompok Belajar (SKB) untuk mewadahi anak yang putus sekolah, tapi kami ingin mereka benar-benar terwadahi di sekolah formal,” katanya.

Menurut Politisi PDIP ini, bansos ini masih ada peluang karena DPRD Surabaya telah berkirim surat ke Kemendagri yang berisi permohonan penerbitan aturan agar menjadi acuan nasional untuk kota dan kabupaten bisa membantu siswa SMA/SMK tidak mampu.

“Semoga nanti ada Permendagri sehingga jelas,” katanya.

Sekarang ini yang bisa dilakukan oleh DPRD Surabaya adalah menanyakan ke Provinsi apakah benar siswa SMA/SMK yang tidak mampu di Surabaya sudah tercover. Pertemuan antara Banggar DPRD Surabaya dengan Provinsi yang rencananya dilakukan hari ini gagal karena SKPD Provinsi sedang ada acara lain.

Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Surabaya tidak berani mengambil kebijakan membantu siswa SMA/SMK yang tidak mampu karena bertentangan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Tri Rismaharini Walikota Surabaya bahkan menegaskan melalui teleconference dari Jakarta Senin kemarin, tidak mau ambil risiko yang membahayakan dirinya dari aspek hukum.

Sebab, sesuai Undang-Undang 23 tahun 2014 Pemerintah Kota hanya berwenang mengelola pendidikan PAUD, SD, SMP dan pendidikan non formal. Sedangkan SMA/SMK sederajat dikelola oleh Provinsi Jatim.

Dari data Pemkot, sebanyak 11.824 siswa SMA/SMK di Surabaya. Data itu sudah dilaporkan ke Gubernur pada 22 Februari 2017. Gubernur Jatim juga telah menjawab pada 11 Agustus 2017, bahwa untuk SMA/SMK negeri bersedia membantu. (bid/dwi/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs