Sabtu, 23 November 2024

DPR Minta Masyarakat Menunggu Fakta Hukum di Pengadilan Terkait Kasus e-KTP

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Fadli Zon wakil ketua DPR RI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2017). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Fadli Zon Wakil ketua DPR RI Minta masyarakat menunggu fakta hukum di pengadilan tindak pidana korupsi terkait kasus KTP elektronik. Ini karena sejumlah nama yang beredar di media sosial belum tentu benar.

“Apa yang menjadi rumor belakangan ini, termasuk di masa lalu itu tidak sepenuhnya benar. Karena saya kira ini juga akan menjadi tanggung jawab dan terkait masalah DPR di masa lalu,” ujar Fadli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Menurut dia, nama-nama anggota Komisi dua DPR dan Ketua fraksi 2011-2012 yang beredar di publik karena muncunya di media sosial, maka perlu klarifikasi dulu. Dan yang tepat adalah di pengadilan karena fakta-fakta hukum ada disitu.

“Tentu ini kan menjadi persepsi publik. Namun kita harapkan kita hargai proses yang terkait fakta-fakta hukum. Karena kalau apa yang beredar melalui media sosial dan lain-lain maupun dugaan-dugaan yang seperti itu tentu perlu diklarifikasi,” kata dia.

Fadli menegaskan, di pengadilan itulah akan terbukti apakah nama-nama yang beredar tersebut benar atau hanya sekedar rumor.

“Di pengadilan ini nanti saya kira proses untuk menentukan apakah ini memang punya dasar atau tidak atau hanya sekedar rumor belaka. Jangan sampai ini mencoreng nama baik orang-orang yang disebut atau kalau misalnya memang ada fakta-faktanya ya tentu kita hargai proses hukum,” kata dia.

Sekadar diketahui, dalam perkara KTP elektronik ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, masing-masing Sugiharto Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Sedangkan satunya adalah Irman mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Nilai proyek pengadaan KTP elektronik 2011-2012 ini mencapai Rp 6 Triliun Rupiah, dan kerugian sementara ditaksir Rp 2,3 Triliun. Persidangan perdana perkara ini rencana akan digelar hari Kamis (9/3/2017). (faz/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs