Ismail Yusanto, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan tidak tahu apa duduk masalahnya, HTI dibubarkan. HTI bukan organisasi baru, sudah bergerak lama dan sudah menjalankan kegiatan dengan baik.
Kajian yang dilakukan Kemenkopolhukam itu terkait dengan konsep khilafah yang diusung HTI. Hasil kajian ini akan digunakan sebagai dasar sikap pemerintah.
Ismail dalam pesan singkatnya mengatakan dasar kegiatan HTI merupakan dakwah Islam. Dia juga menggarisbawahi bahwa HTI merupakan organisasi legal.
Menurutnya, satu hal yang penting perlu diingat, HTI ini adalah kelompok dakwah yang kegiatan utamanya tentu saja dakwah.
“Yang disampaikan HTI itu ajaran Islam semua. Ada syariah, khilafah, semuanya ajaran Islam. Secara administrasi, HTI juga sah, memiliki badan hukum,” kata Ismail.
Konsep khilafah yang diusung HTI sering dikaitkan dengan sikap anti-Pancasila. Ismail menepis anggapan ini.
Itu tuduhan politik. HTI melakukan dakwah Islam dan dakwah itu dikatakan tidak bertentangan dengan Pancasila
Ismail lantas meminta pemerintah mempertanyakan hal-hal lain yang terindikasi tidak sesuai dengan Pancasila.
“Kalau tuduhan substansial, banyak hal yang pantas dipertanyakan. Misalkan, peradilan yang tidak adil itu apakah sesuai dengan Pancasila? Menista Alquran apakah sesuai dengan Pancasila? Melindungi penista Alquran apakah sesuai dengan Pancasila?” kata Ismail.
Sebelumnya Wiranto Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyatakan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI,” ujar Wiranto.
“Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-Iangkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” kata Wiranto.
Said Aqil Siradj, Ketua Umum PBNU, menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Menko polhukam yang membubarkan HTI. ini harus menjadi ormas yang lain, kata Said Aqil.(jos/ipg)