
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Charles Jones Mesang terdakwa kasus korupsi anggaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014, pidana 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam putusan yang dibacakan Haryono ketua majelis hakim, Charles Mesang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Charles Jones Mesang terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
Vonis hakim itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis Charles Mesang pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tapi, dalam perkara ini, majelis hakim mengabulkan tuntutan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik, selama dua tahun sesudah Charles menyelesaikan hukuman penjaranya.
Atas vonis hakim itu, terdakwa yang merupakan mantan anggota Fraksi Golkar DPR RI menyatakan menerima, tidak akan mengajukan banding.
Sekadar diketahui, Charles terbukti menerima uang hadiah atau janji dari Jamaluddien Malik Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kemenakertrans.
Hadiah atau janji itu diberikan supaya Charles memperjuangkan penambahan anggaran dana tugas pembantuan tahun 2014, yang akan disalurkan ke berbagai daerah.
Mantan anggota Badan Anggaran DPR itu lalu menerima Rp9,7 miliar atau 6,5 persen dari Rp150 miliar total anggaran optimalisasi yang disepakati. (rid/rst)