Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), berupaya memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi.
Salah satu strategi yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kementerian PANRB dan KPK sepakat melakukan penyusunan alternatif meringkaskan organisasi pemerintah/lembaga non struktural supaya lebih efektif dan efisien. Karena banyak lembaga non struktural yang tugas dan fungsinya tumpang tindih,” kata Asman Abnur Menteri PANRB, Jumat (31/3/2017), di kantornya.
Kerja sama dengan KPK juga meliputi pengkajian sistem penggajian, jenis jabatan strategis yang rawan korupsi, dan juga mekanisme pemberian insentif.
“Kami tidak ingin kasus Bupati Klaten yang mengangkat pejabat daerah berdasarkan kedekatan dan upeti terulang lagi,” harapnya.
Kementerian PANRB juga meminta KPK mengawasi dan mencegah korupsi dalam penerapan program e-office yang dibangun untuk memudahkan surat menyurat antarlembaga pemerintah.
Di tempat yang sama, Agus Rahardjo Ketua KPK menyatakan pihaknya siap membantu Kementerian PANRB dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi.
“Aparatur Sipil Negara atau birokrasi adalah mesin pemerintah. Makanya, reformasi, perbaikan dan penyempurnaannya jangan sampai terlalu lama. Faktanya, sampai 10 tahun berjalan, aparatur sipil kita belum berfungsi seperti yang diharapkan,” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Agus, aspek utama yang akan dibenahi adalah menetapkan ukuran yang tepat untuk birokrasi. Sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan, tugas dan fungsi. (rid/dwi/rst)