Taufiqurrahman Bupati Nganjuk hari ini menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Sesudah diperiksa sekitar enam jam, Taufiqurrahman yang berstatus tersangka korupsi, diizinkan pulang oleh penyidik, atau tidak ditahan.
Kata Susilo Ari Wibowo pengacara Taufiq, kliennya diminta menjawab 15 pertanyaan, salah satunya soal asal usul harta yang dimiliki, selama hampir dua periode menjabat.
“Tadi selama pemeriksaan ditanya sekitar 15 pertanyaan, terutama klarifikasi harta kekayaan yang disandingkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Susilo mengakui, ada kecurigaan penyidik terhadap harta-harta Taufiq didapat dari cara yang tidak wajar. Tapi, dia menjelaskan kalau sebelum menjabat Bupati Nganjuk, kliennya adalah pengusaha.
“Latar belakang Pak Taufiq kan pengusaha. Tapi sejak 2008 menjadi Bupati Nganjuk, kegiatan sebagai pengusaha ditinggalkan semua,” katanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan politisi PDI Perjuangan itu sebagai tersangka tanggal 6 Desember 2016, atas dua kasus.
Pertama, dugaan korupsi pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2009. Kasus kedua, penerimaan gratifikasi atas jabatannya, mulai tahun 2008.
KPK, menjerat Taufiqurrahman dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal Konflik Kepentingan, dan Pasal 12 huruf B soal Gratifikasi, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rid/iss/ipg)