Khalied Al Ghazy (22), tinggal di Jalan Arimbi Pembantaian, Surabaya, pelaku pembunuhan terhadap Mustofa, pengunjung Diskotik Stasion Jalan Basuki Rahmad berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polsek Tegalsari.
Menurut Kompol Noerjianto Kapolsek Tegalsari, penangkapan tersangka berkat kerjasama polisi dengan petugas keamanan. Begitu terjadi penganiayaan di lantai 6 (Diskotik Station), polisi langsung datang di lokasi.
“Pelaku menusuk korban dengan pisau yang sudah dikombinasi seperti sabuk. Begitu korban ditusuk, pelaku berhasil diamankan, dan korbannya dibawa ke rumah sakit, tapi tidak bisa diselamatkan,” kata Kompol Noerjianto, Senin (30/1/2017).
Insiden penusukan terhadap Mustofa, warga Sidodadi, Surabaya, pada Senin (30/1/2017) pagi sekitar pukul 03.30 WIB itu berawal dari tersangka yang datang di Diskotik Station. Begitu di dalam diskotik, antara korban dan tersangka bersenggolan waktu joget.
Sehingga, terjadi cekcok antara korban dengan tersangka, dan petugas keamanan yang mengetahui meminta keduanya keluar. Begitu keluar, dan berada di luar diskotik, tempat parkir, keributan terjadi kembali.
Pelaku mengeluarkan pisau kecil, yang sudah dikombinasi berbentuk sabuk warna hitam, langsung ditusukan pada korban.
“Penusukan dilakukan tersangka itu mengenai bagian dada dan perut sebelah kanan. Korban dibawa ke Rumah Sakit Adi Husada, nyawanya tidak bisa diselamatkan,” ujar dia.
Atas peristiwa tersebut, pelaku yang berhasil ditangkap polisi saat itu juga, dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, dengan ancaman 5 tahun penjara. (bry/ipg)