Buni Yani tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Selasa (12/6/2017) dengan didampingi kuasa hukumnya.
Buni Yani akan diadili perihal unggahan penggalan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gubernur DKI Jakarta nonaktif terkait Surat Al Maidah ayat 51. Dalam kasus ini, Basuki telah divonis dua tahun penjara karena kasus penistaan agama saat mengutip Surat Al Maidah Ayat 1.
Sidang Buni akan dipimpin M Sapto Ketua Majelis Hakim dengan anggota M. Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha.
Buni Yani yang datang dengan menggunakan baju kemeja putih, menggunakan mobil Elf sekitar pukul 08.10 WIB. Dia akan didampingi oleh 11 kuasa hukumnya.
Sementara itu, puluhan orang dari Aliansi Pergerakan Islam (API) telah mendatangi halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mengawal sidang Buni Yani.
Puluhan polisi sudah berjaga di sekitar lokasi sidang. Pengamanan yang dilakukan mulai dari jalur akses menuju lokasi sidang, pintu masuk, pintu masuk ke gedung sidang, pintu masuk ke ruang sidang dan di dalam ruang sidang. (ant/dwi/rst)