Minggu, 6 April 2025
Advertisement

Buni Yani Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Buni Yani. Foto : Antara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, dalam pembacaan putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti melakukan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan,” ujar majelis hakim Saptono.

Advertisement

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Sebelum memutuskan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan, dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya.

Sementara, keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Advertisement

Dengan putusan tersebut, kuasa hukum Buni Yani akan mengajukan banding karena mengklaim fakta-fakta persidangan tidak sesuai.

“Kita akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai. Karena tadi ribut, saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi,” ujar Aldwin Rahadian seperti dilansir Antara.

Advertisement

Usai putusan tersebut, Buni Yani tidak akan ditahan karena terdakwa mengajukan banding sehingga keputusan belum berkekuatan hukum tetap.

“Oleh karena upaya hukum, putusan ini belum keputusan hukum tetap,” ujar hakim.

Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.(ant/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

M. Aprileo Habie

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Minggu, 6 April 2025
31o
Advertisement
Kurs