Sabtu, 23 November 2024

Bos Empire Palace Dilaporkan ke Polisi oleh Istrinya

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Hotman Paris (kiri) dan Trisulowati alias Chin Chin menunjukkan surat laporan. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Trisulowati alias Chin Chin melaporkan Gunawan Angka Widjaja bos Empire yang juga suaminya sendiri ke polisi. Laporan itu berdasarkan dugaan Gunawan telah memberikan keterangan palsu dalam laporan keuangan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di PT Blauran Cahaya Mulia (BCM).

“Ada sekitar Rp200 miliar uang yang katanya diambil oleh Bu Chin Chin. Padahal, itu semuanya sudah mengetahui, kalau sebagian dipakai membeli tanah atas nama Gunawan Angka Widjaja,” kata Hotman Paris kuasa hukum Chin Chin, di sela usai membuat laporan di SPKT Polda Jatim, Selasa (24/1/2017).

Hotman menambahkan, tanah yang dibeli berada di Jalan Utan Jati Raya, Kalideres, sebesar Rp54 miliar dan membayar utang di sebuah bank sebesar Rp90 miliar. Dua bukti tersebut nilainya sudah mencapai Rp134 miliar terbukti penggunaan uang itu memang benar dan ada.

“Tapi, kenapa tega-teganya dalam akte notaris dibilang diambil oleh Bu Chin Chin,” ujar Hotman Paris.

Secara terpisah Nizar Fikri, salah satu kuasa hukum Chin Chin juga mengungkapkan, ada tujuh orang yang dilaporkan dalam perkara RUPS PT Blauran Cahaya Mulia dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Dipta Wimala Bahagia.

Mereka adalah Gunawan Angka Widjaja (suami Chin Chin), Edward Suharto Joyo Santoso seorang pengacara, Saud Usman Nasution, Budi Santosa, Soegiarto Angka Widjaja, Rachmat Suharto dan Teguh Suharto Utomo.

“Alasan kita melaporkan, karena mengenai dua akte notaris yang semua isinya itu tidak sesuai otentik notaris,” kata Nizar Fikri

Perlu diketahui, Chin Chin masuk jeruji besi di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo setelah dilaporkan Gunawan Angka Widjaja, suaminya sendiri, ke Polrestabes Surabaya.

Chin Chin dituduh menggelapkan dokumen PT Blauran Jaya Mulia, perusahaan yang mengelola Empire Palace, dan penipuan penggelapan pembangunan proyek properti di Sidoarjo.

Korbannya sudah melakukan pembayaran baik secara tunai maupun diangsur untuk uang muka pembelian ruko. Hingga kini, kasusnya masih dalam proses persidangan pembuktian. (bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs