Sabtu, 30 November 2024

Bisnis Prostitusi Anak di Bawah Umur, Dua Perempuan Surabaya Ditangkap

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan

Bisnis prostitusi melalui media sosial Facebook dan WhatsApp diungkap unit I Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim. Ada dua perempuan asal Surabaya yang ditangkap, mereka AY (19), asal Kapas Madya dan PFA (23), tinggal di Jojoran.

Kompol Yasinta Mau, Kanit I Perlindungan Perempuan dan Anak Subdit IV, menjelaskan, AY dan PFA tersangka ditangkap, Rabu (30/8/2017) di sebuah hotel yang ada di Surabaya. Keduanya ditangkap, karena diduga melakukan perdagangan orang atau anak di bawah umur.

Ada tiga anak yang dipekerjakan sebagai PSK, mereka adalah EF, SI, dan EL. “Ketiga korban itu dipekerjakan sebagai seorang PSK, untuk melayani pria hidung belang,” kata Kompol Yasinta Mau, Rabu (13/9/2017).

Modus perdagangan orang di bawah umur dilakukan dengan cara memasang foto korban di facebook. Apabila ada pria hidung belang yang tertarik, maka harus mengirim lewat inbox facebook untuk melakukan transaksi.

Setelah itu, kedua tersangka membawa ketiga korban untuk melakukan pertemuan yang sudah disepakati dengan pria hidung belang.

“Tersangka memasang tarif anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang dengan harga Rp1 juta. Tarif itu kemudian dibagi, tersangka Rp800 ribu, sedangkan Rp200 ribu untuk korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atau pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007, ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara. (bry/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 30 November 2024
26o
Kurs