Jumat, 22 November 2024

Besok, Tarif Parkir Zona di 50 Jalan dalam 10 Kawasan Mulai Berlaku

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Lokasi parkir yang telah terpasang mesin parkir meter di Jalan Jimerto. Lokasi ini termasuk jalan yang ada di kawasan parkir zona. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Dinas Perhubungan Kota Surabaya akan mulai menerapkan tarif Parkir Zona di 10 kawasan yang terdiri dari 50 Jalan secara serentak, Senin (20/3/2017).

Tranggono Wahyu Wibowo Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) mengatakan, penerapan parkir zona ini akan diawasi sejumlah petugas Dishub Surabaya.

Tidak hanya mengawasi, para petugas juga akan melakukan sosialisasi kepada warga berkaitan tarif parkir dan 10 kawasan yang termasuk parkir zona di Surabaya.

“Kami sudah menyiapkan 3 ribu leaflet (selebaran) sosialisasi untuk kami bagi-bagikan kepada warga pengguna jasa parkir,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Minggu (20/3/2017).

Sosialisasi penerapan Parkir Zona ini, kata Tranggono, sudah dilakukan sejak seminggu yang lalu. Sosialisasi ini telah dilakukan di beberapa lokasi di Surabaya, salah satunya saat Car Free Day di Taman Bungkul.

“Kami sudah membagikan ke warga saat itu, leaflet sosialisasi supaya warga mengetahui lokasi-lokasi Parkir Zona di mana saja, dan berapa tarifnya,” katanya.

Dia menyadari, sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat tidak terkejut bila mendapati parkir di 10 kawasan yang telah ditentukan tarifnya telah naik.

Tarif Parkir Zona ini, sebagaimana telah termuat di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir, memang mengalami kenaikan signifikan.

Tarif parkir untuk truk gandeng atau trailer di parkir zona menjadi Rp15 ribu dari tarif parkir biasa di TJU Rp7 ribu; Tarif parkir truk, bus, dan sejenisnya menjadi Rp10 ribu dari tarif parkir biasa Rp6 ribu; untuk truk mini dan sejenisnya menjadi Rp7.500 dari tarif biasa Rp5 ribu; untuk mobil sedan, pickup dan sejenisnya menjadi Rp5 ribu dari tarif biasa Rp3 ribu; untuk sepeda motor dan sejenisnya menjadi Rp2 ribu dari tarif biasa Rp1.000.

Sedangkan, kalau dalam aturan Parkir TJU tidak memungut retribusi untuk sepeda kayuh, di lokasi parkir zona pemilik sepeda kayuh harus membayar tarif parkir Rp1.000.

Adapun jalan-jalan yang termasuk kawasan parkir zona:

1. Kawasan Jembatan Merah
– Jl. Kembang Jepun
– Jl. Kapasan
– Jl. Rajawali
– Jl. Songoyudan
– Jl. Slompretan
– Jl. Nyamplungan
– Jl. Pegirian
– Jl. Dukuh

2. Tugu Pahlawan
– Jl. Dupak
– Jl. Tembaan
– Jl. Pasar Besar Wetan
– Jl. Pahlawan
– Jl. Kramat Gantung
– Jl. Bubutan
– Jl. Jagalan

3. Tunjungan
– Jl. Gemblongan
– Jl. Tunjungan
– Jl. Praban
– Jl. Genteng Besar

4. Blauran
– Jl. Blauran
– Jl. Kranggan
– Jl. Bubutan
– Jl. Tidar

5. Embong Malang
– Jl. Embong Malang
– Jl. Urip Sumoharjo
– Jl. Kedung Doro

6. Pasar Atom
– Jl. Waspada
– Jl. Stasiun Kota
– Jl. Gembong
– Jl. Bunguran
– Jl. Semut Baru
– Jl. Pengampon

7. Taman Bungkul
– Jl. Taman Bungkul
– Jl. Progo
– Jl. Serayu

8. Balai Kota Surabaya
– Jl. Sedap Malam
– Jl. Jaksa Agung Suprapto
– Jl. Jimerto
– Jl. Wijaya Kusuma
– Jl. Pacar
– Jl. Walikota Mustajab
– Jl. BKR Pelajar

9. Kertajaya
– Jl. Kertajaya
– Jl. Manyar Kertoarjo
– Jl. Darmawangsa
– Jl. Pucang Anom

10. Keputran
– Jl. Keputran
– Jl. Dinoyo
– Jl. Pandegiling
– Jl. Kayoon. (den/bid)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs