![](https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2024/10/Dasco-1-e1728390059235-170x110.webp)
Kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dan penipuan penggelapan dengan modus menggandakan uang, diduga dilakukan Taat Pribadi pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng, di Kabupaten Probolinggo, masih terus berjalan.
Perkembangan terbaru, kasus tersebut memasuki penyerahan tahap kedua (barang bukti dan tersangka). “Dua berkas (pembunuhan dan penipuan) yang akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kombes. Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (19/1/2017).
Dua berkas perkara diserahkan, karena sudah dinyatakan P21 (sempurna, red) oleh kejaksaan, beberapa waktu lalu. Kini diserahkan, dan tinggal menunggu proses persidangan, yang digelar di Probolinggo.
Hal tersebut diakui Richard Marpaung Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahwa setelah dari Kejati menjalani pemeriksaan dilanjutkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Probolinggo.
“Sidangnya tersangka Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng di Probolinggo,” ujarnya.
Perlu diketahui, penipuan dengan modus penggandaan uang terungkap setelah Taat Pribadi ditangkap Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokannya Dusun Cengkelek, Desa Wangka Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis (22/9/2016).
Saat itu, Taat Pribadi ditangkap atas perkara pembunuhan Abdul Gani dan Ismail, dua pengikutnya. Setelah dilakukan penanganan kembali, polisi banyak menerima laporan, mengenai dugaan penipuan penggelapan dengan modus menggandakan uang dilakukan tersangka Taat Pribadi. (bry/ipg)