Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menganggap berkas perkara dugaan korupsi mobil listrik dengan tersangka Dahlan Iskan sduah sempurna, atau P21. Berkas itu rencananya segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Didik Farkhan Alisyadi Kepala Kejari Surabaya membenarkan memang ada rencana pelimpahan berkas kasus mobil listrik itu. Namun, sampai hari ini, Kamis (27/4/2017), dia belum menerima salinannya.
“Memang benar. Kejari Surabaya akan menerima berkas tersebut untuk kemudian memprosesnya. Sesuai dengan rencana, berkas itu kami terima besok (Jumat),” kata Didik kepada suarasurabaya.net.
Perlu diketahui, kasus proyek pengadaan mobil listrik ini terjadi pada 2013 silam. Saat itu, Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina, menjadi sponsor pengadaan mobil listrik untuk mendukung KTT APEC di Bali.
Namun, setelah pengerjaan proyek selesai, ternyata 16 unit mobil listrik tersebut tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya. Sebab, mobil itu hanya diubah pada bagian mesin saja sehingga fungsi kerja mobil tidak optimal.
Tim Universitas ITB melakukan pengujian atas mobil tersebut. Hasilnya, pembakaran pada mesin, atau kinerja bahan bakar mobil itu, tidak optimal. Ini yang menyebabkan mesin panas sehingga harus diturunkan. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp32 miliar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyebut, Dahlan Iskan telah melanggar Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.(bry/den)