Sidang gugatan praperadilan Setya Novanto atas penetapan status tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditunda sampai tanggal 20 September 2017.
Sebetulnya, agenda sidang perdana yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah pembacaan poin-poin gugatan Novanto selaku pemohon yang diwakili empat orang penasihat hukumnya.
Tapi, seorang pegawai KPK yang hadir mewakili pihak termohon, menyampaikan surat permintaan penundaan persidangan kepada Chepy Iskandar hakim tunggal yang mengadili.
Dalam surat itu, KPK minta persidangan ditunda 3 minggu. KPK beralasan butuh waktu untuk mempersiapkan berkas dan administrasi lain yang diperlukan.
Atas permintaan penundaan itu, penasihat hukum Setya Novanto menyatakan tidak keberatan. Hanya saja, pihak pemohon merasa waktu penundaan yang diminta KPK terlalu lama.
Sesudah berdiskusi dan mempertimbangkan, hakim memutuskan sidang ditunda satu minggu. Artinya, sidang lanjutan akan digelar hari Rabu tanggal 20 September 2017.
Pada kesempatan itu, pihak pemohon juga meminta hakim menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, kalau KPK kembali menunda persidangan dari tanggal yang sudah ditetapkan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek KTP Elektronik pada 17 Juli 2017.
Mantan Ketua Fraksi Golkar DPR itu diduga punya peran mengatur proses penganggaran dan pengadaan, melalui Andi Agustinus pengusaha yang sekarang sudah berstatus terdakwa.
Karena merasa keberatan dengan status tersangka itu, 4 September 2017 Novanto melalui pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/ipg)