Sabtu, 23 November 2024

Berikut Pengakuan Dahlan Iskan Sebelum Bacakan Pembelaan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dahlan Iskan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Foto: Bruriy Susanto suarasurabaya.net

Sidang Dahlan Iskan terdakwa pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung, dengan agenda nota pembelaan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, di hadapan Tahsin, Ketua Majelis Hakim Dahlan mengaku fokus pada pembebasan batin. Terutama sejak Trimo, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan tuntutan 6 tahun penjara.

Berikut ini pengakuan Dahlan kepada Ketua Majelis Hakim sebelum membacakan nota pembelaan.

Sejak jaksa membacakan tuntutannya enam hari yang lalu, saya fokus pada upaya membebaskan batin saya dari pertanyaan ini: siapa yang lebih dulu kenal Sam Santoso, pengusaha besar yang dikenal sebagai pemilik dua pabrik keramik terkemuka PT Kuda Laut Mas dan PT Jatisuma yang kemudian melalui PT Sempulur membeli aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung itu. Saya ataukah saudara Wisnu Wardana?

Sam Santoso dalam kesaksian tertulis di bawah sumpah mengatakan sayalah yang memperkenalkan Wisnu Wardana padanya. Sedang saudara Wisnu Wardana dalam kesaksiannya membantah, dialah yang memperkenalkan Sam Santoso kepada saya dalam satu makan siang di hotel Mirama Surabaya.
Saksi Oepojo menjelaskan Sam sudah lama kenal Wisnu Wardana, bahkan Sam pernah membantu memperbaiki pabrik keramik Tulungagung saat Wisnu Wardana menjadi direktur pabrik keramik Tulungagung.

Berarti Sam sudah lebih dulu kenal dengan Wisnu Wardana. Lima hari terakhir ini saya terus menelusuri kesaksian Oepojo itu. Lima hari terakhir ini saya mencari dan mencari dan mencari siapa saja yang bisa memberikan keterangan lebih jelas atas kesaksian Oepojo tersebut.

Pencarian dan pencarian yang tidak mudah. Banyak mantan pimpinan Perusahaan Daerah (Perusda) Jawa Timur Pasar Daerah Sarana Bangunan yang dulu membawahi pabrik keramik Tulungagung sudah meninggal. Maklum kejadian perkara ini sudah 14 tahun. Tapi Allah Maha Besar, Rabu (12/4/2017) kemarin salah seorang mantan pimpinan Perusda tersebut ke rumah saya.

Beliau menjelaskan bahwa sebelum ada PT PWU, saudara Wisnu Wardana juga sudah pernah menjadi kepala unit pabrik keramik Tulungagung. Pada saat itu pabrik keramik Tulungagung membeli mesin pembuatan keramik dari PT Jatisuma milik Sam Santoso. Mesin itu, kata beliau, mesin bekas yang dicat baru. Beliau tahu karena bersama Wisnu Wardana berkunjung ke perusahaan milik Sam Santoso, untuk melihat mesinnya.

Menyimak penjelasan tersebut saya sedih. Pertama, mungkinkah pabrik keramik Tulungagung tidak bisa diperbaiki juga karena mesin-mesinnya yang baru dibeli ternyata mesin bekas? Kedua, ketika fakta baru ini saya konsultasikan, penasehat hukum saya mengatakan sistem hukum kita tidak bisa lagi menerima saksi baru saat proses persidangan sudah sampai pada tuntutan. .(bry/den/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs