Abdul Rochim (33) dan Safii (33) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya. Warga asal Sidokapasan Surabaya itu pelaku curanmor yang tengah diburu polisi.
Safii lebih dulu diringkus saat Polsek Tambaksari menggelar razia di Jl Donokerto. Saat itu, tersangka Safii kedapatan membawa motor Suzuki Satria tanpa dilengkapi surat-surat alias bodong. Tersangka (Safii) mengaku membeli motor dari tetangganya Rochim.
Dari keterangan Safii, polisi melakukan pengembangan dengan memburu Rochim dan akhirnya ditangkap di rumahnya Jl Sidokapasan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Rochim mengakui motor yang dijual ke Safii merupakan barang hasil curian yang dilakukan di Jl Menanggal.
“Tersangka melakukan pencurian bersama tiga temannya. Wahyudi sudah masuk ke LP Medaeng dan Siwen dilakukan pengejaran (DPO),” kata Kompol David Trio Prasojo Kapolsek Tambaksari, Rabu (8/3/2017).
Dalam menjalankan aksinya, Rochim dan komplotannya terbiasa mengincar motor yang diparkir di teras rumah atau pinggir jalan. Rochim sendiri berperan sebagai pengambil motor. Dia melengkapi diri dengan kunci modifikasi model T untuk merusak lubang kunci motor.
Di depan polisi, Rochim mengaku baru dua kali melakukan pencurian motor. Tapi, kedua temannya yakni Wahyudi dan Siwen sudah sering melakukan curanmor. Menurutnya saat itu dia hanya diajak saja dan kebetulan menjadi eksekutor.
Sementara, Safii mengakui jika sejak awal sudah mengetahui motor yang dibelinya pada Juli 2016 itu tidak ada surat-suratnya alias bodong. Dia membeli motor ke Rochim seharga Rp 1,5 juta.
“Saya beli untuk dipakai sendiri,” katanya. (bid/rst)