Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah menjatuhkan hukuman buat Irman dan Sugiharto terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.
Vonis majelis hakim yang dipimpin John Halasan Butarbutar itu sesuai dengan apa yang dituntut oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas vonis terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu, Laode Muhammad Syarief Wakil Ketua KPK menyatakan, pihaknya belum punya tanggapan resmi.
Hal itu karena sampai sekarang belum menerima petikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Laode menegaskan, KPK akan segera menyampaikan tanggapan resmi sesudah mempelajari putusan hakim.
“KPK belum menyampaikan sikap resmi karena kami belum menerima salinan putusan hakim. Kami berharap hari Senin atau Selasa pekan depan sudah bisa kami terima (petikan putusan hakim) lalu kami baca, dan kami akan menentukan sikap,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/7/2017).
Selain itu, dia juga berjanji akan menindaklanjuti fakta-fakta persidangan, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga turut menerima aliran dana korupsi.
“Sudah jadi tugas KPK untuk menjelaskan pihak-pihak lain yang disebut majelis hakim terlibat dalam praktik korupsi bersama Irman dan Sugiharto,” tegasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hari Kamis (20/7/2017), memvonis Irman 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Dirjen Dukcapil itu juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar denda 500 ribu Dollar AS dikurangi uang yang sudah dikembalikan sebanyak 300 ribu Dollar AS dan Rp50 juta.
Sementara itu, Sugiharto terdakwa 2, divonis 5 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pidana tambahan juga dikenakan kepada mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan.
Dia diwajibkan membayar 50 ribu Dollar AS dikurangi uang yang sudah dikembalikan sebanyak 30 ribu Dollar AS dan benda berupa satu mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta.
Atas putusan hakim itu, pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. (rid/dwi/ipg)