Sabtu, 23 November 2024

Belum Ada Aturan Soal Pertamini, Disperdag Tak Bisa Mengawasi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Salah satu Pertamini di kawasan Pakis, Surabaya. Foto: Denza suarasurabaya.net

Dinas Perdagangan (Disperdag) Kota Surabaya mengakui, tidak bisa melakukan pengawasan terhadap Pertamini yang beroperasi di Surabaya.

Nury Dyah Nirmala Pratamawati Kepala Bidang Pelayanan dan Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengatakan hal ini.

“Betul, tidak bisa diawasi karena itu belum ada juklak (petunjuk pelaksanaan) maupun juknis (petunjuk teknis)-nya,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Rabu (12/7/2017).

Bidang Pelayanan dan Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Surabaya salah satunya mengawasi meteran nozzle (selang dan kran SPBU).

Tapi menurut Nury, pengawasan dan penindakan serupa tidak bisa dilakukan terhadap Pertamini meskipun alat Pertamini itu menggunakan nozzle untuk menyalurkan bahan bakar ke kendaraan.

Tanpa adanya aturan, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Daerah, Dinas Perdagangan pun tidak bisa melakukan pengawasan apapun apalagi penindakan.

“Ya makanya, kami mau menindak yang bagaimana kalau tidak ada naungan aturannya, tidak ada Perda-nya atau PP-nya,” katanya.

Menurutnya, ini justru bergantung pada Pertamina. Tapi sampai saat ini, Pertamina sendiri belum mengeluarkan juklak maupun juknis khusus untuk Pertamini.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Surabaya mengimbau pengelola Pertamini sebaiknya diberi pelatihan kompetensi mengatasi kebakaran.

Pengusaha pengecer BBM berbentuk Pertamini perlu diwajibkan memiliki proteksi terhadap ancaman kebakaran. Misalnya, melengkapi tempat usahanya dengan alat pemadam ringan (APAR) yang berisi busa.

Tidak hanya itu, lokasi Pertamini harusnya steril dari bangunan dan tempat-tempat yang mudah terbakar.

Tapi dari sekian anjuran itu, Dinas PMK menekankan pada pengetahuan tentang pemadam kebakaran. Sebab, biasanya lokasi Pertamini ini berada di permukiman padat penduduk.(den/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs