Asfinatun alias Fina (32), warga asal Recobanteng, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, pembantu rumah tangga di Jalan Sidosermo PDK, kini harus berurusan dengan polisi, karena melakukan pencurian.
Menurut AKP Arief Suharto Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, tersangka Fina diketahui melakukan pencurian berdasarkan laporan Vony Novyanti Maesa Prihatini majikannya pada 25 Desember 2016. Vony mengaku kalau sejumlah barang miliknya itu hilang, diduga dicuri oleh Fina pembantunya yang baru bekerja dua minggu.
Kata AKP Arief, pelaku memanfaatkan kondisi rumah majikannya yang sepi, karena saat itu sang majikan sedang pergi keluar kota dalam urusan kerja.
“Saat rumah ditinggal majikannya, tersangka mencuri sepeda motor, dua unit laptop dan gelang emas beratnya sekitar 3 gram,” kata AKP Arief Suharto, Senin (2/1/2017).
Setelah mencuri motor matic jenis Honda Vario nomor polisi W 5591 VV, tersangka melarikan diri untuk pulang ke kampung halamannya. Tapi, karena motornya mogok, tersangka meninggalkan motor itu di depan Polsek Wonocolo.
Fina pulang ke kampung halaman naik bus, dengan membawa dua unit laptopnya dan perhiasannya. “Tersangka ditangkap di rumahnya, saat baru datang diantar tukang ojek yang baru saja menjual perhiasan. Untuk laptopnya masih ada, dijual tidak laku,” ujar Arief.
Dengan kasus ini, polisi menjerat tersangka Asfinatun alias Fina dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya lima tahun penjara. (bry/ipg)