Sandiaga Uno Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih hari ini kembali diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat panggilan KPK, Sandi pengusaha yang juga politisi Partai Gerindra, diperiksa sebagai saksi untuk PT Duta Graha Indah (DGI).
PT DGI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Tahun 2009-2011.
Perusahaan itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Waktu kasus itu terjadi, Sandi menjabat Komisaris PT DGI yang sekarang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering.
Dengan penetapan status itu, PT DGI menjadi korporasi pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.
Pasal 20 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang mengatur soal pidana korupsi yang dilakukan oleh atau atas nama korporasi.
Tapi, peraturan pendukung baru dikeluarkan lewat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016.
Dalam aturan itu, korporasi bisa menjadi subjek hukum dan dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.
Sesudah menjalani pemeriksaan, Sandiaga meminta proses pemeriksaannya tidak dikaitkan dengan isu politik. Dia memastikan pemeriksaannya murni bagian proses hukum yang dilakukan KPK.
Sandi juga menyatakan akan tetap mendukung langkah penegakan hukum, dan gerakan membersihkan praktik dunia usaha dan pemerintah dari korupsi.
“Kami akan tetap mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan gerakan membersihkan praktik dunia usaha dan pemerintah dari korupsi,” kata Sandi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Sekadar diketahui, pada Mei 2017 lalu, Sandiaga diperiksa sebagai saksi dari Dudung Purwadi mantan Direktur Utama PT DGI yang sekarang berstatus tersangka, terkait dugaan korupsi dua proyek.
Pertama proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Kemudian, kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet. (rid/ipg)