Kamis, 5 Desember 2024

Begini Cara Mengecek Izin Edar BPOM agar Tidak Panikan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.

Kabar peredaran makanan berbahaya yang ternyata setelah dilakukan uji laboratorium oleh pihak berwenang tidak terbukti, bukan pertama kalinya terjadi pada Permen Keras bentuk dot di Surabaya.

Munculnya kabar mengenai kandungan berbahaya dalam makanan, minuman, atau obat-obatan yang biasa dikonsumsi, selalu meresahkan masyarakat.

Contohnya, 18 tahun silam, di sekitaran tahun 2009 lalu, pernah beredar kabar obat influenza mengandung phenylpropanolamine berbahaya bagi tubuh manusia bila dikonsumsi secara sering.

Masyarakat semakin heboh, karena kabar itu juga menyebutkan, Amerika telah menarik obat-obatan itu dari pasaran demi melindungi warganya.

Apalagi, sejumlah merk obat yang biasa dikonsumsi masyarakat masuk dalam daftar obat itu. Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai kecolongan.

Tapi setelah melakukan uji laboratorium, BPOM memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar. Obat tersebut, sebagaimana obat lainnya, bila dikonsumsi berlebihan tentu akan berbahaya bagi tubuh manusia.

Kabar mengenai makanan, kosmetik, atau obat-obatan yang diduga mengandung bahan berbahaya juga tidak sedikit yang muncul pada tahun-tahun berikutnya.

Lindawati Kasie Layanan Informasi Konsumen Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya mengatakan, sebenarnya masyarakat tidak perlu terburu-buru panik dengan adanya kabar seperti itu.

Saat ini, dengan kecanggihan teknologi, sudah ada cara untuk mengakses informasi mengenai izin edar yang telah dikeluarkan BPOM RI untuk makanan tertentu.

Pertama, dengan mengetahui ada tidaknya izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM RI di kemasan produk tertentu.

“Kalau sudah terdaftar, biasanya tertera di kemasannya kode BPOM RI, ada MD (makanan dalam negeri) atau ML (makanan dari luar negeri/impor),” katanya kepada suarasurabaya.net, Sabtu (11/3/2017).

Untuk memastikan keaslian izin edar itu, selanjutnya masyarakat bisa mengaksesnya melalui website BPOM RI. Caranya cukup mudah dengan memasukkan nomor registrasi yang mengikuti kode MD atau ML di laman cekbpom.pom.go.id.

“Nanti di situ akan keluar merk dagangnya, jenis produknya, hingga nama perusahaan distributor yang mendistribusikan produk tersebut,” ujarnya.

Cara lainnya, dengan melakukan pengecekan di Aplikasi Data Produk Teregistrasi yang dikembangkan oleh BPOM RI, yang bisa diunduh di Google Play Store lewat ponsel Android.

Lindawati pun berharap, melalui cara ini pula, masyarakat bisa turut mengawasi makanan, minuman, kosmetik dan obat-obatan yang ada di sekitar mereka.(den/iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 5 Desember 2024
26o
Kurs