Jumat, 22 November 2024

Bawa Narkoba Dari Malaysia Dapat Komisi Rp30 Juta, Warga Madura Ditangkap

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Tersangka Holis asal Madura TKI di Malaysia yang jadi kurir narkoba, saat diinterogasi Kapolda Jatim. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Irjen. Pol Machfud Arifin Kapolda Jawa Timur mengaku prihatin, masih ada yang berani melakukan penyelundupan narkoba dari Malaysia dibawa ke Indonesia, melalui Bandara Juanda Surabaya.

Berbagai cara dilakukan pelaku, seperti narkoba itu nekat dimasukkan ke dalam kemaluan perempuan, ada juga yang disimpan dalam tas, dan juga ada yang disembunyikan di gagang tas koper, ini dengan tujuan agar lolos dari pemeriksaan petugas.

Tapi semua itu berhasil digagalkan petugas Bandara Juanda yang sudah bekerjasama Bea Cukai, Avsec, Satgaspam Pomal Juanda dan kepolisian di Jawa Timur, yang sangat sigap dalam melakukan pemantauan penumpang saat di Bandara Juanda.

Menurut mantan Kepala Divisi TI Mabes Polri, tersangka Holis yang nekat mengedarkan narkoba menjadi seorang kurir karena keuntungannya bisa mencapai puluhan juta.

“Jika nanti narkoba itu bisa lolos dari pemeriksaan petugas mendapatkan upah Rp30 juta dalam sekali kirim. Itu seperti dalam pengakuan tersangka Holis asal Madura yang menjadi TKI di Malaysia,” kata Irjen. Pol Machfud Arifin, Rabu (4/10/2017).

Machfud mengungkapkan, narkoba yang dibawa tersangka Holis dari Malaysia itu rencananya nanti akan diedarkan di wilayah sekitar Jawa Timur. Tapi, harus transit terlebih dahulu di Bandara Juanda.

“Tersangka ini mengaku, narkoba itu milik HR seorang TKI yang bekerja di Malaysia. Atas petunjuk HR ke tersangka Holis, nantinya Holis itu akan dijemput di bandara oleh orang, setelah itu baru dibawa ke Madura. Tapi Holis sudah berhasil ditangkap polisi,” ujarnya.

Kini barang bukti narkoba yang dibawa tersangka sebanyak 1,5 kilogram sabu-sabu tersebut dimusnahkan karena polisi menilai berkas perkaranya sudah dianggap sempurna oleh pihak penyidik jaksa, yang tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Meski begitu, tidak semuanya barang bukti narkoba dan pil koplo dengan tujuh tersangka itu dimusnahkan. Tapi, akan disisahka beberapa gram yang sudah dilakukan uji laboratorium forensik Mabes Polri cabang Polda Jawa Timur untuk dihadirkan di persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka Holis dijerat pasal 113 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya bisa pidana mati atau penjara seumur hidup. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs