Irfan Samuel (36), warga Pandugo Surabaya, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, berat totalnya sekitar 51,82 gram. Akibatnya, dia sekarang harus mendekam di dalam tahanan Polsek Tegalsari.
Kompol Noerijanto Kapolsek Tegalsari menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai pendeta tersebut ditangkap di Jalan Banyu Urip. Waktu itu tersangka melintas dari Jalan Raya Kartini dengan mengendarai motor yang cukup kencang ke Jalan Banyu Urip.
Anggota Reserse Kriminal Polsek Tegalsari,yang sedang berpatroli langsung curiga dan menduga dia adalah pelaku kejahatan. Begitu dihentikan, dan dilakukan pemeriksaan ditemukan narkoba di tas pinggangnya.
“Saat sudah diamankan, tas pinggang yang dibawanya, diperiksa polisi ditemukan ada narkoba seberat 51,82 gram. Saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku berprofesi sebagai seorang pendeta, dia ngebut untuk menhindari Polisi,” kata Kompol Noerijanto Kapolsek Teglasari, Selasa (7/3/2017).
Saat disinggung mengenai pengakuannya sebagai seorang pendeta, apakah peredarannya itu dikonsumsi sendiri atau dijual lagi orang lain? Noerijanto mengaku masih melakukan pendalaman. “Ini masih dilakukan pendalaman, karena dalam pemeriksaan sementara. Tersangka mengaku digunakan sendiri,” ujar dia.
Dari kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang narkotika, No.35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman seumur hidup. (bry/rst)